KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR MENGHANCURKAN TV RAKITAN PRIA LULUSAN SD

tv

Dzatmiko.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah, menghancurkan 116 unit televisi rakitan karya muhamad kursin (42), Senin, 11 Januari 2016. Kejaksaan berasalan bahwa televisi televisi tersebut tidak memiliki izin.

Selain itu, televisi yang di rakit pria lulusan Sekolah Dasar (SD) tersebut belum memiliki Standart Nasional Indonesia (SNI).

Kusrin hanyalah lulusan SD, namun dia ahli merakit barang elektronik. Pada bulan Maret silam, dia dibekuk di bengkelnya.

tv

Sebanyak 116 televisi rakitan buatan Muhammad Kusrin bin Amri dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi-televisi itu merupakan barang bukti kasus yang menjerat Kusrin.

Kusrin hanyalah lulusan sekolah dasar (SD). Namun, warga Wonosari, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, ini memiliki keahlian untuk mereparasi barang-barang elektronika. Kemudian dia merakit televisi.

“Awalnya terdakwa menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Teguh Subroto, sebagaimana dikutip dari beritajateng.net, Selasa 12 Januari 2016.

Televisi rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi. Benda-benda rakitan itu kemudian dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Saban hari, Kusrin mampu merakit 30 unit televisi.

Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, itu dianggap ilegal. Pada Maret tahun lalu, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin: ‘Haris Elektronik’. Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili.

“Kasus Muhammad Kusrin sudah divonis awal Desember lalu. Karena terbukti memproses dan memasarkan (televisi rakitan) tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pelaku divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta,” tambah Teguh.

Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.

Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib. (Ism)

Sumber:
http://kabarjambi.net/alasan-tak-miliki-sni-kejaksaan-hancurkan-tv-rakitan-lelaki-lulusan-sd
http://hasuko.info/tv-rakitan-pria-lulusan-sd-dihancurkan-kejaksaan-karanganyar.html

Subscribe to receive free email updates: